Posts Tagged ‘serang’

h1

PT. MMS gugat PHK Buruhnya di PHI Serang

May 13, 2013
1368462803239436425

Iwan Efendi, Ketua Umum SKTTM yang di gugat PHK oleh PT. MMS

PT. Marga Mandala Sakti (MMS) anak perusahaan Astra Internasional, menggugat Pemutusan Hubungan Kerja buruhnya M. Ali Akbar dan Iwan Efendi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten. Gugatan tersebut mulai disidangkan pada tanggal 4 Februari 2013 yang lalu. Saat ini, persidangan telah masuk pada agenda pembuktian oleh Para Tergugat yaitu M. Ali Akbar dan Iwan Efendi yang didampingi oleh Kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASPEK Indonesia.

Di persidangan yang dilakukan pada Senin 13 Mei 2013 M. Ali Akbar dan Iwan Efendi selaku Para Tergugat, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia Prof. Dr. Achir Yani S. Hamid MN, DN.SC. seorang ahli dibidang Ilmu Keperawatan Jiwa. Pada majelis hakim, Ahli menyatakan apa yang dilakukan oleh Para Tergugat pada saat penyelamatan nyawa korban kecelakaan adalah sudah benar dan telah sesuai dengan kode etik perawat.

Ahli juga menambahkan dan menjelaskan, justru sebagai seorang perawat dan tenaga medis tidak dibenarkan manakala ada kecelakaan yang membutuhkan pertolongan, sementara perawat tidak melakukan tindakan penyelamatan. Jelasnya.

Iwan Efendi adalah Ketua umum Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM), sedangkan M. Ali adalah anggota SKTTM. keduanya adalah petugas kesehatan di PT. Marga Mandala Sakti yang sudah bekerja sejak tahun 1995.

Sebagaimana gugatan Penggugat, yaitu PT. Marga Mandala Sakti (MMS), Keduanya di gugat PHK dengan alasan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merugikan perusahaan dan masyarakat.

Pada persidangan sebelumnya, PT. MMS melalui kuasanya sama sekali tidak pernah membuktikan kerugian apa yang diakibatkan oleh kami. Bahkan kami juga telah menghadirkan korban yaitu sdr. Bama Brahasana di muka persidangan. Dalam persidangan, justru korban menyatakan terimakasih dan merasa sangat dibantu oleh kami selaku Para Tergugat. Jelas Iwan Efendi

Iwan menambahkan, Kami melihat apa yang dilakukan oleh PT. MMS terindikasi kuat sebagai bentuk pelemahan terhadap Serikat Pekerja (union busting). Dimana, kami memang konsisten dan betul-betul menginginkan ada keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak normatif ketenagakerjaan di PT. Marga Mandala Sakti. Tambahnya.

13684629071107975815

Dicky Umaran, Ketua DPW ASPEK Indonesia Banten

Sementara itu, Dicky Umaran Ketua Dewan Pimpinan Wilyah Banten Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK Indonesia) yang juga pekerja PT. MMS menyatakan, kami sejak awal menginginkan adanya pola hubungan industrial yang harmonis di PT. Marga Mandala Sakti, namun keinginan baik ini tidak pernah direspon positif. Beberapa kali kami melakukan perundingan dengan perusahaan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkeadian, akan tetapi Perusahaan bersikeras pada konsep PKB yang berpola status quo. Padahal dalam PKB lama ada banyak peraturan yang sudah tidak mencerminkan keadilan dan terdapat beberapa pasal yang juga bisa disalah gunakan penafsiranya. Contoh kongkritnya adalah bab PHK, yang saat ini menimpa saudara kami sdr Iwan Efendi dan M. Ali Akbar. Katanya.

Kasus berawal saat Iwan Efendi bersama dengan M. Ali Akbar pada 5 Februari 2012 melakukan tindakan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan yang terjadi di wilayah Tol Tangerang-Merak. Saat itu, korban yang bernama Bama dalam keadaan kritis. Kepalanya nyaris pecah, dan mulutnya mengeluarkan darah segar akibat kecelakaan.

Singkat cerita, Korbanpun akhirnya dibawa kerumah sakit terdekat yaitu RS Sari Asih. Di RS Sari Asih, korban di rujuk untuk di antarkan ke RS Siloam dikarenakan di RS Sari Asih kurang memadai. Pada saat itu juga, RS Sari Asih memberikan uang sebesar Rp 800.000 kepada M. Ali Akbar dan Iwan Efendi sebagai antisipasi jika terdapat uang administrasi.

Menurut Hary Pribadi salah satu pengurus SKTTM, pada mulanya ada permintaan kwitansi dari pihak Bank Danamon Ke PT. MMS atas nama Lucky, yang belakangan diketahui sdr. Lucky adalah saudara kandung Kepala Divisi SDM di PT. MMS. dimana sebelumnya, pada tanggal 16 November 2011 Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM) mengadakan aksi protes atas pembagian bonus yang tidak adil. inilah sebabnya, kuat dugaan Iwan selaku ketua umum SKTTM menjadi sasaran untuk cari-cari kesalahannya.

Ternyata PT. MMS mempermasalahkan hal tersebut, sehingga Iwan Efendi dan M. Ali Akbarpun mengembalikan uang dimaksud kepada PT. Marga Mandala Sakti. Uang dikembalikan, bukanya masalah selesai, justru PT. MMS mempermasalahkanya dan akhirnya menggugat PHK keduanya ke PHI Serang, Banten.

13684629851600960766

anggota dan pengurus SKTTM memberikan solidaritas saat persidangan di ruang tunggu PHI Serang

Dalam persidangan, terungkap fakta uang yang sudah dikembalikan oleh Iwan dan M. Ali tersebut hingga saat ini masih ada di PT. Marga Mandala Sakti dan belum dikembalikan kepada pihak yang meminta kwitansi, sesuai keterangan yang telah diberikan salah satu saksi bernama Rudy Hermawan yang dihadirkan dipersidangan oleh Penggugat. Kata salah satu kuasa hukum Para Tergugat Singgih D. Atmadja, SH.

Singgih menambahkan, dalam hubungan industrial terutama masalah PHK mustinya semua pihak baik perusahaan, pemerintah dan serikat pekerja sebisa mungkin harus dan wajib menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hal ini  sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 151 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan, sehingga dari sini jelas keputusan PHK adalah upaya terakhir saat tidak ada jalan lain. Kita melihat PT. MMS sejak awal memang menginginkan supaya M. Ali Akbar dan Iwan Efendi di PHK, hal ini saya kira hal yang tidak bisa dibenarkan pungkasnya.

1368463056440899552

Singgih D Atmadja, SH salah satu Kuasa Hukum Iwan dan Ali dari LBH ASPEK Indonesia


Kompasiana